Kehadiran Mayor Teddy saat Debat Capres Tuai Sorotan, MK Anggap Tak Langgar Kenetralan TNI

Editor: Restu Riyawan

Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski

Video Production: Muhammad Adnan Hidayat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menganggap kehadiran ajudan pribadi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Mayor Teddy Indra Wijaya dalam debat capres dan menggunakan atribut kampanye berupa pakaian warna biru muda tak melanggar kenetralan TNI.

Hakim konstitusi Arsul Sani dalam sidang pada Senin (22/4/2024) mengungkapkan hal ini berdasarkan hasil kajian Bawaslu dan juga Puspen TNI.

Baca: Aksi Penurunan Baliho dan Bendera PDIP saat Jokowi ke Bali Tak Dianggap Melanggar

Mayor Teddy dianggap tak melanggar kenetralan TNI dalam Pemilu karena kehadirannya dalam kapasitasnya sebagai petugas pengamanan Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan.

Berdasarkan Pasal 281 ayat 1 huruf a UU Pemilu, peserta Pemilu yang masih dalam masa jabatan sebagai presiden, wapres, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan tak menggunakan fasilitas dalam jabatnnya kecuali fasilitas pengamanan.

(TribunVideo.com)

# TNI # Mahkamah Konstitusi # Prabowo Subianto

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda