Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Sholekan
TRIBUN-VIDEO.COM - Satlantas Polresta Solo memberhentikan sebuah ambulans bernopol AD 9360 FM di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Pasar Kliwon pada Selasa (9/4/2024) sore.
Kasatlantas Polresta Solo , Kompol Agung Yudiawan menyampaikan, ambulans tersebut diberhentikan lantaran berkendara dengan ugal-ugalan dan menerobos lampu merah, padahal sedang tidak membawa pasien.
Selain tidak sedang membawa pasien dan ugal-ugalan, ambulans tersebut juga menyalakan sirine. Padahal penggunaan sirine pada mobil ambulans sudah ada aturan bakunya.
"Untuk penggunaan ambulans memang sudah diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas, yang mendapatkan prioritas adalah pada saat ambulans tersebut membawa orang sakit, kami akan membantu dan pasti akan mendapatkan prioritas lalu lintas," ucap Kompol Agung.(Tribun-Video.com/Tribunjateng.com)
# ambulans # Ugal-ugalan # Polresta Solo
Tak Bawa Pasien, Ambulans Ugal-ugalan yang Terobos Lampu Merah Diberhentikan Satlantas Polresta Solo
Editor: Khaira Nova Hanugrahayu
Reporter: Ninaagustina
Video Production: yohanes anton kurniawan
Sumber: Tribun Video
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.