Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan Wartawan Pos Belitung, Bryan Bimantoro
TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah Kabupaten Belitung Timur akan lakukan rapat evaluasi terkait Surat Edaran (SE) dari Kemenpan RB nomor 01 Tahun 2024.
SE tersebut tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipir Negara setelah libur nasional dan cuti bersama hari Idul Fitri 1445 Hijriah.
Bupati Belitung Timur, Burhanudin mengatakan SE tersebut menganjurkan agar ASN melakukan WFH untuk mengantisipasi arus balik mudik dan penyebaran penyakit.
Baca: Objek Wisata Danau Aur di Musi Rawas Dipadati Ribuan Wisatawan, Pilihan Selama Libur Lebaran 2024
Baca: Disporapar Kota Tegal Catat Ada 50 Ribu Wisatawan Kunjungi Pantai Alam Indah saat Libur Lebaran 2024
Namun ia bilang akan dirapatkan dulu kepada BKD karena harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi daerah.
"Untuk Pemkab Belitung Timur kita akan melakukan evaluasi dan rapat koordinasi pada tanggal 17 April nanti dan kita akan melihat urgensi dari pelaksanaan WFH tersebut," kata Burhanudin kepada posbelitung.co, Senin (15/4/2024).
(Tribun-Video.com/Posbelitung.co)
# Pemkab Belitung Timur # WFH # Idul Fitri 1445 Hijriah # ASN # PNS
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.