Laporan wartawan Tribun Kaltim - Ari Nindita
TRIBUN-VIDEO.COM- Pemerintah kota (Pemkot) Balikpapan tidak menerapkan aturan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) pada 16-17 April 2024.
Demikian ditegaskan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Balikpapan Purnomo, Senin (15/4/2024).
Purnomo mengatakan, tata urutan perundangan-undangan dari kebijakan yang dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) masih di bawah Peraturan Wali Kota (Perwali) berdasarkan hasil konsultasi dengan bagian hukum. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.