Keluarga Sandra Dewi dan Helena Lim Berpeluang Dijerat Kasus Pencucian Uang, Ini Kriterianya

Editor: Restu Riyawan

Reporter: Nurul Ashari

Video Production: Rahmat Gilang Maulana

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM- Keluarga artis Sandra Dewi dan craxy rich PIK Helena Lim terus menjadi sorotan.

Kasus korupsi timah yang menyeret kedua pihak berpeluang dijerat dengan delik dugaan pencucian uang.

Hal itu itu diungkap oleh Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar.

Fickar menjelaskan, dalam hukum pidana di Indonesia ada beberapa kriteria yang bisa menjerat delik tersebut.

Adapun kriteria itu tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 55 dan Pasal 56.

Sebagaimana diketahui, nama Sandra Dewi ikut terseret dan dipanggil untuk diperiksa Kejagung, Kamis (5/4/2024).

Baca: VIRAL NEWS: Putra Bungsu Jokowi Kaesang Pangarep Trending X, Diduga Terlibat Kasus Korupsi Timah

Ia hadir sebagai saksi dalam kasus yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan pemeriksaan Sandra dilakukan guna mendalami soal rekening terkait Harvey Moeis yang sudah diblokir oleh penyidik.

Pemeriksaan Sandra Dewi juga untuk menemukan rekening yang terindikasi tindak pidana.

Hal ini diperlukan agar penyidik tidak salah dalam proses penyitaan dalam kasus ini.

Dalam kasus ini, Harvey Moeis dijerat dengan pasal korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

(Tribun-video.com)

# Pencucian Uang # Sandra Dewi # Helena Lim

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda