TRIBUN-VIDEO.COM - Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya resmi mencairkan insentif untuk guru PAI bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan bukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Nantinya, masing-masing guru PAI tersebut akan mendapatkan insentif sebesar Rp 1,5 juta.
Dikutip dari Tribunnews.com, hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Men.
Ia mengatakan, penyaluran insentif untuk guru PAI non ASN ini adalah langkah alternatif untuk penyetaraan kesejahteraan guru yang belum menerima THR.
"Insentif guru ini bagian dari layanan afirmasi kita kepada para guru PAI Non ASN pada sekolah umum yang belum sertifikasi dan tidak menerima THR," ujar Yaqut melalui keterangan tertulis, Jum’at (5/4/2024).
Baca: Penetapan Idul Fitri 1445 H: Kemenag Gelar Sidang Isbat pada 9 April 2024, Akankah Lebaran Serentak?
Insentif tersebut akan dibagikan kepada 22 ribu guru PAI bukan ASN dan bukan PPPK yang terdata di sistem administrasi guru agama (Siaga), serta memenuhi kriteria dan persyaratan.
Menurut Gus Men, guru PAI di sekolah umum telah mengabdikan diri dalam memberikan pemahaman keagamaan yang moderat kepada peserta didik.
Mereka memiliki peran besar tidak hanya di sekolah tetapi juga di masyarakat.
Gus Men berharap penyaluran insentif ini bisa menjadi tambahan penghasilan bagi guru PAI non ASN di sekolah umum.
Baca: 50 Nasabah Lakukan Pelunasan di Pegadaian Jelang Lebaran, Pegawai Terima THR & Modal Usaha Balik
Adapun, penyaluran insentif guru PAI non ASN ini dicairkan dalam dua tahap.
Pertama, disalurkan pada Januari s.d. Juni 2024.
Kemudian yang kedua diberikan pada Juli s.d. Desember 2024.
Masing-masing guru PAI non ASN akan menerima insentif sebesar Rp 1,5 juta.
(*)
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Kabar Gembira! Kementerian Agama Cairkan Rp 66 Miliar Insentif Guru PAI Non ASN yang Tak Dapat THR"
# Insentif # Guru PAI # Non ASN # THR # Menteri Agama #
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.