TRIBUN-VIDEO.COM - Aktris Sandra Dewi mulai diseret dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan suaminya, Harvey Moeis.
Diketahui, Harvey telah ditetapkan sebagai tersangka bersama 15 orang lainnya terkait tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022.
Terbaru, sejumlah advokat resmi membuat aduan masyarakat terhadap Sandra Dewi ke Kejagung pada Selasa (2/4/2024).
Baca: 5 Potret Mewah Pernikahan Sandra Dewi dan Suami di Disneyland, Harvey Moeis Korupsi sejak 2015
Ia dilaporkan oleh kelompok advokat PHPK soal pasal pencucian uang.
Hal itu disampaikan Perwakilan PHPK, Stein Siahaan, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Baca: Kejagung Sita Mobil Rolls Royce Pemberian Harvey Moise, Sandra Dewi Respons dengan Hapus Postingan
PHPK menyebut bahwa Sandra Dewi seharusnya tahu sumber penghasilan suaminya.
Kelompok advokat tersebut juga membawa beberapa bukti, termasuk pemberitaan media online.
Adapun disebutkan, dengan menerapkan pasal TPPU ke Sandra Dewi, diyakini akan lebih mudah dalam menjerat pihak yang ikut menikmati uang haram dari tindak pidana korupsi.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kelompok Advokat Adukan Sandra Dewi ke Kejagung soal Pasal Pencucian Uang Korupsi Timah Harvey Moeis
# Korupsi di PT Timah # Sandra Dewi # Kasus Korupsi # Harvey Moeis # Helena Lim
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.