TRIBUN-VIDEO.COM - Kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD meminta Mahkamah Konstitusi memanggil Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam sidang sengketa Pilpres 2024.
Merespons permintaan dari kubu Ganjar tersebut, Tim Pembela Prabowo-Gibran mengusulkan majelis hakim MK menghadirkan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) dalam sidang perkara tersebut.
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra dalam konferensi persnya, Selasa (2/4) mengaku tak masalah kubu Ganjar minta Kapolri dihadirkan dalam sidang.
Baca: MK Undang 4 Menteri Kabinet Jokowi untuk Bersaksi di Sengketa Pilpres, Airlangga Sebut Siap Hadir
Ia juga menyinggung kubu Anies yang memohon menghadirkan beberapa menteri, dan sudah dikabulkan oleh MK.
Lebih lanjut, kata Yusril pihaknya tidak berkepentingan untuk menghadirkan Kapolri.
Namun guru besar hukum Universitas Indonesia itu menegaskan keterangan Listyo nantinya bukan di bawah sumpah.
Menurutnya Kapolri adalah satu jabatan institusi.
Oleh karena itu kehadirannya tidak bisa diminta atau dihadirkan oleh pemohon.
Baca: Megawati Diminta Ganjar-Mahfud Jadi Saksi Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK, Siap Turun Gunung?
Jika dihadirkan oleh pemohon, pihak tersebut akan menjadi saksi atau ahli dan harus disumpah.
Begitu pula, dengan para menteri yang nantinya akan hadir dalam sidang MK harusnya tidak disumpah.
"Tapi kalau Kapolri menteri dihadirkan, dipanggil MK, itu adalah pemberi keterangan dan tidak disumpah. Beda kedudukannya. Kalau disumpah itu, keterangannya menjadi alat bukti," ucap Yusril.
Yusril mengatakan hakim tidak bisa menjadikan keterangan Kapolri sebagai alat bukti.
Baca: Respons Berbeda 4 Menteri Jokowi yang Dipanggil MK untuk Bersaksi Terkait Sengketa Pilpres 2024
Akan tetapi keterangan Kapolri memberikan informasi kepada hakim untuk memahami konteks persoalan ini. (Tribun-Video.com/Kompas.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ganjar-Mahfud Ingin MK Hadirkan Kapolri, Yusril: Silakan, tetapi Tak Disumpah
# TRIBUNNEWS UPDATE # Ganjar # Mahfud # sengketa # Pemilu
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.