TRIBUN-VIDEO.COM - PDI Perjuangan (PDIP) meminta Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memerintahkan KPU RI untuk mencabut keputusan penetapan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.
Permintaan itu disampaikan Tim Hukum PDIP dalam salah satu petitum gugatan keputusan hasil Pilpres 2024 terhadap KPU RI yang diajukan pada Selasa (2/4/2024).
Dikutip dari Tribunnews, hal itu disampaikan anggota Tim Kuasa Hukum PDIP, Erna Ratnaningsih seusai melayangkan gugatan.
Erna mengatakan, KPU telah melakukan perbuatan melanggar hukum.
Pelanggaran yang dimaksud adalah menerima pendaftaran Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024.
Baca: Ketum PDIP Megawati Siap Bersaksi di Sidang, tapi Minta Kapolri dan 4 Menteri Jokowi Juga Dipanggil
Baca: Puan Maharani Hadiri Bukber di Rumah Ketua TKN Prabowo-Gibran, Hasto: Sikap PDIP Tetap Kokoh
Seperti diketahui, Peraturan KPU itu merujuk pada UU Pemilu khususnya terkait batas usia minimal capres-cawapres, yakni 40 tahun.
Adapun petitum PDIP yang pertama, yakni memeritahkan tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan KPU tentang penetapan hasil Pilpres, Pileg DPR, DPD, dan DPRD sampai ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
Kedua, memerintahkan tergugat untuk tak menerbitkan atau melakukan tindakan administrasi apapun.
Ketiga, memerintahkan tergugat untuk mencabut kembali Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.
Keempat, memerintahkan tergugat untuk melakukan tindakan, mencabut, dan mencoret pasangan Prabowo-Gibran sebagaimana tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gugat ke PTUN, PDIP Minta KPU Cabut Keputusan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024
#beritaterkini #beritaterbaru #beritaviral #kabarterkini
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.