TRIBUN-VIDEO.COM - Kuasa hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan sempat meminta saksi ahli Tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menunjukkan bukti pelanggaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka.
Saksi ahli itu ialah Guru Besar Hukum Administrasi Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Ridwan.
Baca: Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Minta Setop Tak Cecar Saksi soal Sosok Pengintimidasi
Merespons hal itu, Ridwan mengaku melihat adanya pelanggaran itu melalui UU Pemilu dan peraturan KPU nomor 19.
Saat itu, usia Gibran belum memenuhi syarat.
Baca: Ahmad Sahroni Akui NasDem Terima Uang Rp 820 Juta dari SYL, tapi Sudah Dikembalikan ke KPK
Namun, soal peraturan yang membuktikan adanya pelanggaran Gibran, Ridwan tak bisa menjelaskan.
(Tribun-Video.com)
(*)
# Pilpres 2024 # Timnas AMIN # Prabowo-Gibran # Otto Hasibuan # Sengketa Pilpres 2024
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.