TRIBUN-VIDEO.COM - Oknum TNI Angkatan laut (AL) yang melakukan pembunuhan terhadap calon siswa (casis) Bintara TNI telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ternyata, oknum TNI bernama Serda Adan Aryan Marsal itu melancarkan aksinya bersama teman.
Kabar ini disampaikan oleh Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Nias Mayor Laut Afrizal.
Adan ditetapkan sebagai tersangka sejak (28/3/2024) oleh Denpom setelah pembunuhan yang dilakukannya terbongkar.
Setelah ditetapkan tersangka, Serda Adan dikirim ke Lantamal II Padang.
Menurut Dandenpom, proses hukum dan penyelidikan dilanjutkan oleh Lantamal II Padang karena lokasi kejadian juga berlangsung di sana.
Baca: Oknum TNI Tak Terima Ibunya Dipalak 4 Preman, Pelaku Disekap dan Diikat di Depan Mapolres Jakpus
Baca: Penjelasan TNI soal Kebakaran Gudang Peluru di Bogor: Warga Sekitar Dievakuasi, Penyebab Belum Tahu
"Karena kejadian di Padang, kami koordinasi dengan pimpinan sehingga hari Kamis 28 Maret kami berangkatkan ke Padang menggunakan pesawat Susi Air dikawal anggota Denpom Lanal Nias. Sekarang kasusnya ditangani Pom Lantamal II Padang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,"katanya, kemarin.
Pamen TNI AL ini menjelaskan, pihaknya menerima laporan keluarga korban pada (27/3).
Setelah menerima laporan, ia langsung memeriksa tersangka.
Awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya.
Namun setelah diselidiki lebih dalam, barulah dia mengakui perbuatannya sudah membunuh Iwan Sutrisman Telaumbanua.
Pembunuhan itu dilakukannya bersama temannya bernama Alvin.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologis Lengkap Pemuda Nias Dibunuh Oknum PM, Keluarga Korban Kira Anaknya Sudah Jadi Bintara TNI,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.