NASIB SUAMI Tikam Istri Pakai Obeng di Cimanggu Bogor, Kena Pasal KDRT dan Diancam 15 Tahun Penjara

Editor: Wening Cahya Mahardika

Video Production: Danar Pamungkas Sugiyarto

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUN-VIDEO.COM - Reza Mulyana pelaku yang bunuh istrinya sendiri yakni Nurul Azmi di di rumahnya Jalan Johar Cimanggu 3 RT 001 RW 004, Kelurahan Kedung Waringin, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, pada Kamis (28/3/2024) kini sudah ditetapkan dan menjadi tersangka.

“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara kepada TribunnewsBogor.com, Sabtu (30/3/2024).

Reza dijerat pasal 44 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta pasal 338 tentang pembunuhan.

Baca: ISAK TANGIS Ayah Lihat Anak Bunuh Menantu, Reza Terguncang Tak Sadar Sudah Bunuh Nurul

“Untuk 338 hukuman penjaranya 15 tahun,” ungkapnya.

Sementara itu, ayah pelaku, Ahmadi yang juga Ketua RW setempat mengatakan, akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

Baca: Suami Bunuh Istri Pakai Obeng di Bogor, Korban Alami Luka Tusuk di Bagian Kepala Suesai Cekcok

“Saya mengikuti (proses hukum). Walaupun pelakunya itu anak saya sendiri,” kata Ahmadi kepada TribunnewsBogor.com.

Saat ini, ia menunggu arahan pihak kepolisian untuk tindakan selanjutnya.

“Termasuk juga mencopot garis polisi yang terpasang. Saya nunggu dari kepolisian saja,” tandasnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Suami yang Tusuk Istri Pakai Obeng di Bogor Jadi Tersangka, Dijerat Pasal KDRT, Terancam 15 Tahun


# NASIB # SUAMI # Tikam # Istri # Obeng # Cimanggu # Bogor # KDRT

Sumber: Tribunnews Bogor
   #nasib   #Suami   #Tikam   #Istri   #obeng   #Cimanggu   #Bogor   #KDRT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda