TRIBUN-VIDEO.COM- Laporan kubu 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD terkait adanya Pemilu yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam bentuk nepotisme dihentikan.
Pasalnya, laporan tersebut dinilai tidak memenuhi syarat formil dan atau materil.
Hal itu disampaikan anggota Bawaslu Puadin di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (28/3). (Tribun-video.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.