TRIBUN-VIDEO.COM - Hakim konstitusi Anwar Usman terbukti melanggar kode etik.
Paman Gibran Rakabuming Raka itu kembali disanksi teguran oleh MKMK.
Putusan tersebut dibacakan MKMK dalam sidang pada Kamis (28/3).
"Menjatuhkan saksi berupa teguran tertulis kepada hakim terlapor," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna.
Anwar Usman melanggar etik terkait ucapannya saat konferensi pers.
Konferensi pers itu digelar seusai ia dicopot dari jabatan Ketua MK.
Dalam konferensi pers itu ia mengaku dizalimi dan difitnah.
Selain itu tindakan Anwar Usman yang mengajukan gugatan ke PTUN juga menjadi penyebab.
Anwar Usman mengajukan gugatan soal pencopotan dirinya dari Ketua MK ke PTUN. (Tribun-Video.com)
Baca: Anwar Usman Melanggar Etik Lagi, Sidang Perdana Kasus Subang hingga DPR Sahkan RUU Desa Jadi UU
Baca: Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi, MKMK Tentukan Nasib Anwar Usman hingga Update Longsor KBB
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.