TRIBUN-VIDEO.COM - Aiptu FN, oknum polisi tembak dan tusuk debt collector di Palembang telah menyerahkan diri, Minggu (24/3/2024) malam.
Pelaku penembakan debt collector tersebut kini menjalani pemeriksaan etik di Polda Sumsel, Senin (25/3/2024).
Proses hukum terhadap Aiptu FN akan dilakukan karena pelanggaran disiplin anggota polri.
Baca: Daftar Dosa Aiptu FN, Tusuk Debt Collector, Mobil Nunggak 2 Tahun dan Pakai Pelat Palsu
"Kami dari Bidang Propam Polda Sumsel berdasarkan kewenangan dan tanggung jawab kami melakukan pemeriksaan terkait pelanggaran disiplin anggota polri yang dilakukan Aiptu FN," kata Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Agus Halimuddin.
Hal ini diungkap oleh Kombes Agus Halimuddin.
Aiptu FN mengaku melakukan hal itu karena keadaan panik saat menghadapi dua orang yang tidak dikenalinya dan ingin melindungi keluarganya.
Baca: Kronologi Oknum Polisi vs Debt Collector di Palembang, Kapolres: Pelaku Siap Bertanggung Jawab
"Untuk pidananya ditangani Ditreskrimum sedangkan aspek pelanggaran yang ditangani Bidpropam Aiptu FN terbukti melanggar kode etik Polri terkait pelanggaran etika kelembagaan dan etika kemasyarakatan serta etika kepribadian.
Aiptu FN dalam rangka pengamanan kami lakukan penahanan dan penempatan khusus (Patsus) selama tiga puluh hari," jelasnya. (Tribun-Video/Sripoku)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Tembak dan Tusuk Debt Collector Aiptu FN Ditahan Selama 30 Hari, Pelaku Langgar Kode Etik Polri
# HOT TOPIC # debt collector # polisi # viral di media sosial # Polri
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.