TRIBUN-VIDEO.COM - Oknum polisi, Aiptu FN ternyata tak cuma menembak dan menusuk dua orang debt collector bernama Dedi Zuheransyah (51) serta rekannya Robert (35) di Kota Palembang.
Diketahui peristiwa penembakan dan penusukan tersebut bermula saat Dedi Zuheransyah dan Robert ingin mengambil mobil Aiptu FN yang diduga sudah tak dibayar cicilannya selama dua tahun.
Dikutip TribunJakarta.com dari TribunSumsel, berikut daftar 'dosa' Aiptu FN:
1. Buang Barang Bukti
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo menegaskan, Aiptu FN sengaja membuang pistol yang digunakannya untuk menembak debt collector di Jembatan Musi 6 Palembang.
Pernyataan itu sekaligus membantah keterangan kuasa hukum Aiptu FN yang sebelumnya menyebut pistol barang bukti penembakan bisa saja tercecer di Jalan karena anggota polisi di Polres Lubuklinggau itu merasa panik.
Seperti diketahui, Aiptu FN telah tiba di Polda Sumsel didampingi keluarga dan anggota Polres Lubuklinggau pada Senin (25/3/2024) pagi.
Baca: Kronologi Oknum Polisi vs Debt Collector di Palembang, Kapolres: Pelaku Siap Bertanggung Jawab
Ia membawa barang bukti berupa pakaian dan sangkur yang digunakan saat kejadian.
Sementara mobil yang hendak ditarik, sudah 2 malam berada di Polda Sumsel.
Satu-satunya barang bukti yang tidak diserahkan yakni pistol.
"Untuk pistol itu sudah dibuangnya di Jembatan Musi 6 setelah kejadian. Untuk saat ini anggota kami masih memeriksa lokasi untuk menghimpun fakta-fakta," kata Anwar saat menyampaikan progres perkembangan kasus di Polda Sumsel, Senin siang.
2. Plat Bodong
Mobil Avanza warna putih yang dikendarai oleh Aiptu FN dengan nopol B 1919 DTT adalah plat bodong.
Anwar Reksowidjojo membenarkan jika plat yang digunakan oleh mobil tersebut adalah bodong alias palsu.
"Iya plat yang digunakan tidak sesuai dengan kendaraannya," ujar Anwar.
"Mobil sudah diamankan disini (Polda) sebagai barang bukti," katanya.
Sementara Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Agus Halimudin mengatakan kalau berdasarkan pengakuan Aiptu FN mobil tersebut didapat dari tangan pertama.
"Dia beli dari orang yang dia kenal di Lubuklinggau, jual belinya katakanlah pindah tangan atau oper kredit. STNK-nya juga bukan atas nama yang bersangkutan . Tapi lebih jelasnya silahkan tanya ke Krimum atau Krimsus," katanya.
Baca: Oknum Polisi Aiptu FN Menyerahkan Diri seusai Tembak & Tikam Debt Collector, Akui Diadang 12 Orang
3. Tunggak Cicilan 2 Tahun
Kuasa hukum Aiptu FN, Rizal Syamsul SH mengatakan, mobil avanza tersebut sudah empat tahun digunakan oleh Aiptu FN dan istri.
"Kalau dari cerita istrinya mobil itu sudah sama mereka sudah sekitar empat tahun," katanya.
Ia tidak terlalu mengetahui darimana Aiptu FN membeli mobil itu.
Namun Rizal menyebut istri Aiptu FN mengetahui kalau mobil tersebut memang menunggak selama dua tahun.
"Kalau itu (beli darimana) kurang tahu ya. Itu urusan pribadi dia," katanya.
Sanksinya Serius
Akibat perbuatannya Aiptu FN akan ditempatkan secara khusus (Patsus) setelah menjalani pemeriksaan di Bid Propam Polda Sumsel.
Mantan Kanit Reskrim di wilkum Polres Lubuklinggau itu turut menyerahkan barang bukti.
Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Pol Agus Halimudin mengatakan Aiptu FN diperiksa karena melanggar kode etik kelembagaan dan etika di masyarakat.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Daftar 'Dosa' Aiptu FN Selain Tusuk dan Tembak Debt Collector di Palembang, Sanksinya Tak Main-main
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.