Laporan wartawan Tribun Jateng - Pingky Anggraeni
TRIBUN-VIDEO.COM- Wahyu Rahmawan (24) dan Teguh Riyanto (32) pemuda asal Kedungreja, Cilacap diringkus jajaran Satreskrim Polresta Cilacap usai kedapatan memproduksi dan mengedarkan bubuk petasan.
Keduanya ditangkap polisi di kediamannya masing-masing pada Senin (18/3) malam.
Wahyu Rahmawan ditangkap polisi di kediamannya di dusun Klepusari, desa Tambaksari Rt 04 Rw 07, kecamatan Kedungreja.
Dari tangan tersangka Wahyu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 18 bungkus plastik bubuk petasan (mercon) dengan berat masing-masing 0,5 kilogram dengan total berat 9 kg, 330 buah selongsong petasan dari berbagai ukuran. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.