Laporan wartawan Tribun Solo-Erlangga Bima Sakti
TRIBUN-VIDEO.COM- Kasus dugaan pelanggaran pemilu yang menjerat eks Ketua PPK Wonogiri Kota, Hafidz Budi Raharjo telah diputuskan oleh Sentra Gakkumdu.
Hafidz sebelumnya tersandung kasus kepemilikan narkoba. Ia ditangkap pada Jumat (9/2/2024) lalu saat mengambil ganja di depan salah satu kantor ekspedisi yang dipesannya secara online.
Baca: Pengamat Sebut Etika Anies Lebih Rendah Dibanding Gibran, Gegara Enggan Akui Kalah Pilpres
Baca: Prabowo Selalu Tawari NasDem Gabung Kabinetnya, Surya Paloh Tertawa: Itu Fifty fifty Possibility-nya
Hafidz yang berstatus sebagai terlapor dan meninggal dunia pada Selasa (19/3/2024) itu juga tersandung kasus dugaan pelanggaran pemilu.
Pasalnya, saat ditangkap, Polisi menemukan uang tunai total Rp 136 juta serta 200 pcs kaos bergambar salah satu capres-cawapres.
Host: Adilla Risna
VP: Yohanes Anton
# PPK # Wonogiri # melanggar kode etik # Pemilu 2024
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.