TRIBUN-VIDEO.COM - Pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar resmi mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis (21/3/2024).
Mereka juga meminta Pilpres diular tanpa melibatkan cawapres 02, Gibran Rakabuming Raka.
Ketua Tim Hukum Nasional (THN) AMIN, Ari Yusuf Amir mengatakan pihaknya menggugat bukan soal hasil, tapi persoalan pemilu.
Sebab Timnas AMIN menilai pemilu seharunya berjalan jujur dan adil.
Baca: Sahroni Tak Ambil Pusing Jika Ada Pendukung Anies Kecewa Prabowo Kunjungi DPP NasDem
Baca: Respons Santai Ahmad Sahroni soal Kekecewaan Pendukung Anies ke Surya Paloh saat Dipepet Prabowo
Inti utama gugatan yang dilayangkan Timnas AMIN adalah masalah pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden (capres).
Lanjutan dari pendaftaran itu kemudian dirasa membawa dampak yang begitu luar biasa.
Mengingat di satu sisi Gibran sendiri merupakan putra dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
”Jadi yang kami sampaikan dalam naskah kami intinya adalah permasalahan pencalonan wakil presiden, calon wakil presiden di 02, dari awal proses tersebut bermasalah,” kata Ari Yusuf Amir, Kamis (21/3/2024).
Dampak pendaftaran Gibran inilah yang Timnas AMIN uraikan dalam sengketa yang mereka layangkan ke MK, seperti: pembagian bantuan sosial (bansos) yang begitu masif hingga aparat pemerintah serta penyelenggara pemilu yang tidak netral.
Jika argumennya diterima MK, Timnas AMIN berharap pemungutan suara ulang dapat dilakukan dengan tidak mengikutsertakan Gibran sebagai peserta.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anies-Imin Minta Pilpres Ulang, Tanpa Melibatkan Gibran Sebagai Peserta
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.