Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan Tribun Cirebon-Handhika Rahman
TRIBUN-VIDEO.COM - Panji Gumilang menanggapi vonis hukuman 1 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu untuk dirinya.
Vonis ini diketahui lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Panji Gumilang dihukum 1 tahun 6 bulan.
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu ini diketahui dijerat kasus penodaan agama dan dinyatakan terbukti bersalah.
Saat ditanya soal hasil putusan tersebut, Panji Gumilang enggan menanggapi lebih lanjut soal hukuman untuk dirinya tersebut. (*)
# Panji Gumilang # penodaan agama # Ponpes Al Zaytun Indramayu
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.