Tim Hukum Anies Baswedan-Cak Imin Resmi Daftarkan Gugatan Pilpres 2024 ke MK, Bawa Tumpukan Berkas

Editor: Aprilia Saraswati

Reporter: sara dita

Video Production: Muhammad Adnan Hidayat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Tim Hukum Nasional (THN) calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, resmi mendaftarkan gugatan Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi, Kamis (21/3/2024) pagi.

Mereka mendaftarkan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu.

THN Anies-Muhaimin tiba di Gedung MK sejak pukul 08.30 WIB.

Namun mereka baru mendaftarkan gugatan pukul 09.00 WIB.

Baca: Kalah dengan Perolehan Suara Paling Rendah, Kubu Ganjar-Mahfud Pastikan Gugat Hasil Pilpres ke MK

Terlihat THN Anies-Muhaimin tampak membawa tumpukan berkas saat melakukan pendaftaran.

Tidak tampak petinggi Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (Timnas Amin) saat melakukan pendaftaran gugatan ini.

Sebelumnya, Muhaimin Iskandar menjelaskan, gugatan ini dilayangkan untuk memperjuangkan suara yang menginginkan adanya perubahan.

Baca: Viral Oknum Damkar Jakarta Timur Tega Lecehkan Anak Kandungnya, Korban Merintih Kesakitan ke Ibunya

Hal ini disampaikan pria yang karib disapa Cak Imin itu menanggapi pengumuman KPU terkait hasil Pemilu 2024 pada Rabu (20/3/2024) malam.

Sementara pada konferensi pers sebelum pendaftaran gugatan, Anies Baswedan menyoroti pentingnya proses Pemilu 2024.

Subtansi yang dimaksud Anies yakni proses Pilpres yang menekankan pada kejujuran dan keadilan.

Dengan begitu hasilnya pun akan mendapat legitimasi yang baik dari masyarakat.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tim Hukum Anies-Muhamin Resmi Daftarkan Gugatan Pilpres 2024 ke MK"

# Anies Baswedan # Muhaimin Iskandar # Pilpres 2024 # Mahkamah Konstitusi

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda