Laporan wartawan Tribun Banten-Engkos Kosasih
TRIBUN-VIDEO.COM- Kasus perzinahan antara menantu dan mertua, Rozy Zay Hakiki dan Rihanah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Pantauan TribunBanten.com, agenda sidang yang dijadwalkan pada pukul 08.30 WIB berjalan ngaret karena terdakwa Rozy dan Rihanah belum tiba.
Baca: Kakek di Wonogiri Tega Cabuli 2 Anak Tetangganya, Polisi: Diiming-imingi Uang untuk Beli Jajan
Baca: Pelaku Pencabulan Anak di Ngada NTT Berhasil Ditangkap seusai Sempat Mangkir 3 Kali dari Panggilan
Sidang pun diundur sampai pukul 13.30 WIB dan dimulai melakukan persidangan di rungan PHI pada pukul 16.00 WIB.
Dalam sidang yang digelar secara tertutup, Norma Risma dan Nursalim, dan tiga warga yang menggerebek Rozy dan Rihanah di kamar dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. (*)
Host: Adilla Risna
VP: Gianta
# perzinahan # Kasus perselingkuhan Rozy dan Rihanah # PN Serang # sidang
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.