Menteri Investasi Bahlil Lahadalia Dilaporkan ke KPK terkait Praktik Curang Izin Pertambangan

Editor: Ramadhan Aji Prakoso

Reporter: Isti Ira Kartika Sari

Video Production: Januar Imani Ramadhan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaporan itu diinisiasi oleh Jaringan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) pada Selasa (19/3/2024).

Bahlil dilaporkan lantaran diduga telah melakukan tindak praktik curang dengan mematok tarif terkait pencabutan dan pengaktifan kembali izin tambang bagi perusahaan.

Koordinator Nasional JATAM, Melki Mahar menjelaskan, laporan itu terkait dengan proses pencabutan ribuan izin tambang sejak 2021-2023.

Baca: Pengamat Desak Jokowi Pecat Menteri Bahlil, Jika Terbukti Patok Upeti Rp 25 M untuk Izin Tambang

Menurutnya, pelaporan ini menjadi penting untuk membuka pola-pola apa saja yang digunakan para pejabat negara terkait proses pencabutan izin yang menuai polemik.

Hal itu disampaikan Melki Mahar saat ditemui di depan Gedung Merah Putih KPK.

Ia mengklaim, JATAM telah mempelajari dengan serius landasan hukum Bahlil yang memiliki wewenang besar hingga bisa mencabut izin.

Melki menuturkan, Presiden Jokowi telah mengeluarkan tiga regulasi yang memberikan kuasa besar pada Bahlil Lahadalia.

Namun, JATAM menilai bahwa pencabutan izin tambang itu tak sesuai dengan aturan.

Baca: Diperiksa KPK, Anak Buah Menteri Bahlil Langsung Dicopot dari Direktur Mineral dan Batu Bara BKPM

Ia menyebut, Bahlil cenderung tebang pilih dan penuh traksaksional.

Yang mana menurut Melki, hal itu justru menguntungkan diri, kelompok, atau badan usaha lain.

Karena itulah, JATAM mendesak KPK untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

JATAM mengklaim pihaknya memiliki banyak informasi dan data.

(Tribun-Video.com/Iraka)

Host: Iraka
VP: Januar Imani

# Menteri Investasi # Bahlil Lahadalia # KPK # Pertambangan

 

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda