Jokowi Ditagih Tepati Janji Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM Berat, Termasuk Pembunuhan Munir

Editor: winda rahmawati

Video Production: Muhammad Arief Prasetyo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) ditagih janji soal penyelesaian HAM berat termasuk kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib.

Jokowi didesak menuntaskan penyelesaian pelanggaran HAM berat sebelum menyelesaikan jabatannya sebagai Presiden.

Pernyataan itu disampaikan oleh anggota Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) Andi Muhammad Rezaldy pada Jumat (15/3).

Andi meminta Jokowi untuk menyelesaikan belasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

"Mendesak Presiden Joko Widodo untuk membuktikan janjinya dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM Berat termasuk kasus Pembunuhan Munir," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Dilansir dari Kompas.com, Andi mendesak agar pemerintah segera membentuk pengadilan HAM untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat dalam hal ini pembunuhan Munir.

Selain itu Andi juga meminta agar Jokowi memerintahkan Jaksa Agung untuk segera menjalankan mandat menindaklanjuti penyelidikan Komnas HAM terkait pembunuhan Munir.

Baca: Viral Mobil Honda CR-V Nyangkut di Atap Rumah Warga, Pengemudi Berhasil Selamat

Baca: Lirik Lagu TikTok Made For Me - Muni Long: Twin, Where Have You Been? Nobody Knows Me Like You Do

Sedangkan untuk Komnas HAM, KASUM mendesak agar penyelidikan untuk menetapkan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat digelar secara transparan dan akuntabel.

KASUM meminta keterbukaan dalam proses penyelidikan kasus pembunuhan Munir untuk dikedepankan.

Andi mengatakan, KASUM mengajak masyarakat dan media masa mengawal kasus pembunuhan Munir untuk ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat. (Tribun-Video.com/Kompas.com)

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Didesak Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM Berat, Termasuk Pembunuhan Munir"

# HAM # Pembunuhan Munir # Jokowi   # Pelanggaran HAM

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda