Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman mati bagi terdakwa Altafasalya Ardnika Basya (23) atas kasus pembunuhan.
Altaf merupakan tersangka kasus senior mahasiswa program studi Sastra Rusia Universitas Indonesia (UI) yang telah menghabisi nyawa juniornya Muhammad Naufal Zidan alias MNZ (19).
Pembacaan tuntutan tersebut dilakukan pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kota Depok pada Rabu (13/3/2024).
JPU Kejaksaan Negeri Kota Depok, Alfa Dera menjelaskan pihaknya tidak menemukan hal yang meringankan terdakwa.
Baca: Massa Pelajar SMA & Mahasiswa Joget Ok Gas di Depan Pendemo yang Minta Paslon 02 Didiskualifikasi
"Menyatakan terdakwa Altaf dengan pidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan pertama melanggar Pasal 340 KUHP," kata Dera di PN Depok, Rabu (13/3/2024).
"Kedua menjatuhkan hukuman pidana terhadap Altaf oleh karena itu dengan pidana mati," sambungnya.
Baca: Ibu Pembunuh Anak Kandung di Kompleks Elite Bekasi Benturkan Kepala ke Dinding Sel, Dilarikan ke RS
Sebelumnya, Altaf nekat menikam juniornya sendiri bernama Zidan karena terlilit tunggakan bayar uang kos dan hutang pinjaman online (pinjol) pada Rabu (28/3/2023).
Tak hanya membunuh, terdakwa juga mengambil barang-barang berharga seperti MacBook, iPhone, dan dompetnya.
Altaf dijerat dengan Pasal 340 Jo 338 KUHP dan 365 Ayat (3) KUHP. Sedangkan korban dikebumikan di kampung halamannya di Lumajang, Jawa Timur. (m38)
(*)
Baca selengkapnya disini
# Mahasiswa UI # Bunuh # Hukuman Mati # Altafasalya Ardnika Basya # kasus pembunuhan# Sastra # Sastra Rusia # Universitas Indonesia #
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.