Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan Wartawan Tribun Bengkulu, Beta Misutra
TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi tetapkan 4 tersangka atas kasus suap pengaturan skor di Liga 3 Bengkulu, yang digelar di Stadion Semarak Bengkulu, yang digelar sejak tanggal 23 Februari 2024 hingga 10 Maret 2024.
Untuk tersangka utama yaitu Ajat (34) yang merupakan warga asal Kelurahan Saruni Kecamatan Majasari Kabupaten Pandeglang Provinsi Benten.
Ajat terbukti melakukan tindak pidana penyuap/pemberi suap pengaturan skor kepada tim yang melakukan pertandingan dalam Liga 3 tersebut.
Baca: Suasana Warga Rempang Menunggu Sidang Pembacaan Pledoi atas 26 Terdakwa Bela Rempang di PN Batam
Selain pemberi suap, polisi juga mengamankan 3 pelaku penerima suap dari tim Liga 3 yang mengikuti pertandingan.
(Tribun-Video.com/Tribunbengkulu.com)
#korupsi #suap #bengkulu
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.