TPN Ganjar-Mahfud Ingin Kapolda Jadi Saksi di MK, IPW Sebut Mustahil, Polri Singgung Netralitas

Editor: Aprilia Saraswati

Reporter: Isti Ira Kartika Sari

Video Production: Rahmat Gilang Maulana

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Pernyataan TPN Ganjar-Mahfud terkait keinginan mereka membawa Kapolda sebagai saksi dalam gugatan dugaan kecurangan Pilpres 2024 menuai berbagai respons.

Salah satunya adalah , Partai Amanat Nasional atau PAN yang meragukan klaim kubu paslon 03 tersebut.

Dikutip dari Tribunnews, keraguan itu muncul dari Ketua Dewan Pakar PAN, Drajad Wibowo.

Ia seolah tak percaya jika TPN Ganjar-Mahfud akan menghadirkan Kapolda sebagai saksi.

Baca: Ketua Projo Budi Arie Pertanyakan Hak Angket Kecurangan Pemilu: Selisihnya Aja 50 Juta, Sehebat Apa?

Baca: Jubir Timnas AMIN Sebut Kemenangan Prabowo-Gibran Didasari Kecurangan yang TSM dan Dibantu Jokowi

Menurut Drajad, seorang Kapolda memiliki tanggung jawab akan kemungkinan terjadinya dugaan kecurangan.

Terlebih, kecurangan itu terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di wilayah tugasnya.

Jika Kapolda melihat adanya pelanggaran TSM, ia berwenang untuk mengerahkan pasukannya dan melakukan pencegahan atau menindak pelanggaran itu.

Lebih lanjut, Drajat menilai bahwa tak mungkin ada Kapolda yang mau dihadirkan di sidang sengketa MK.

Meski begitu, Drajat mengaku bakal tetap menghormati langkah yang bakal dilakukan kubu Ganjar-Mahfud.

Ia juga akan menghormati kubu Anies-Cak Imin yang juga ingin menggugat hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kata IPW, PAN, dan Polri soal TPN Ganjar-Mahfud Bakal Jadikan Kapolda sebagai Saksi Gugatan Pilpres

# TPN Ganjar-Mahfud # Pilpres 2024 # Drajad Wibowo

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda