Perolehan Suara 3 Partai Diduga Terjadi Pergeseran, Panwaslih Aceh Utara Jadwalkan Sidang Ajudikasi

Editor: Unzila AlifitriNabila

Reporter: Ninaagustina

Video Production: yohanes anton kurniawan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Serambi News, Jafaruddin

TRIBUN-VIDEO.COM - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Utara pada Rabu (13/3/2024) sudah menjadwalkan sidang ajudikasi sengketa Pemilu 2024 untuk Caleg Partai Adil Sejahtera (PAS) dan Partai Aceh (PA) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Sidang itu diadakan dalam rangka menyelesaikan laporan dugaan pergeseran suara caleg DPRK Aceh Utara yaitu Caleg PAS di Tanah Luas, salah satu kecamatan yang termasuk dapil 2.

Kemudian dugaan perseran suara Caleg PKB di Lapang, termasuk dalam dapil 5.

Kemudian sidang dugaan pergeseran suara di sejumlah kecamatan di Aceh Utara yang dilaporkan Caleg PA untuk DPRA dari Dapil 5 (Aceh Utara dan Lhokseumawe), Tarmidi alias Panyang.

Sidang itu akan dipimpin lima komisioner Panwaslih Aceh Utara Syahrizal SH (Ketua Panwaslih Aceh Utara), Iskandar Abd Rani (Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan).

(Tribun-Video.com/Serambinews.com)

Sumber: Tribun Video
   #Aceh Utara   #Pemilu 2024   #Caleg
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda