Laporan Wartawan Serambi News, Jafaruddin
TRIBUN-VIDEO.COM - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Utara pada Rabu (13/3/2024) sudah menjadwalkan sidang ajudikasi sengketa Pemilu 2024 untuk Caleg Partai Adil Sejahtera (PAS) dan Partai Aceh (PA) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Sidang itu diadakan dalam rangka menyelesaikan laporan dugaan pergeseran suara caleg DPRK Aceh Utara yaitu Caleg PAS di Tanah Luas, salah satu kecamatan yang termasuk dapil 2.
Kemudian dugaan perseran suara Caleg PKB di Lapang, termasuk dalam dapil 5.
Kemudian sidang dugaan pergeseran suara di sejumlah kecamatan di Aceh Utara yang dilaporkan Caleg PA untuk DPRA dari Dapil 5 (Aceh Utara dan Lhokseumawe), Tarmidi alias Panyang.
Sidang itu akan dipimpin lima komisioner Panwaslih Aceh Utara Syahrizal SH (Ketua Panwaslih Aceh Utara), Iskandar Abd Rani (Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan).
(Tribun-Video.com/Serambinews.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.