TRIBUN-VIDEO.COM - Koordinator Pelaksana Tim Stranas PK Pahala Nainggolan menyebut pemerintah menggelontorkan anggaran Rp 2 miliar untuk membangun satu jembatan meskipun sebenarnya cukup Rp 1 miliar.
“Kalau sudah yang namanya kontraktor sudah hampir enggak ada yang enggak ngasih apa-apa (ke pemerintah terkait),” kata Pahala dalam Rapat Koordinasi Nasional dan Peluncuran aplikasi e Audit di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (6/3/2024).
Pahala mengaku pernah berdialog dengan asosiasi penyedia jasa konstruksi. Mereka menyatakan menetapkan margin (selisih antara biaya produksi dan jual) sebesar 15 persen dari nilai kontrak.
Kontraktor menyatakan margin tersebut tidak boleh kurang mengingat pertimbangan bisnis.
Di luar keuntungan pokok 15 persen itu, kata Pahala, ternyata para kontraktor juga kerap harus mengalokasikan nilai 15 persen untuk mengurus suap.
Baca: KPK Usut Dugaan Korupsi, DPR RI Segera Panggil Bahlil Lahadalia Terkait Pemberian Izin Tambang
Jika mereka harus mengurus perencanaan dari awal dan mesti hilir mudik ke Jakarta maka mereka harus menetapkan nilai suap 20 persen dari kontrak.
Di luar itu, mereka juga mengalokasikan pajak atau PPN sebesar 10 persen. Kemudian, mereka juga harus mengalokasikan fee pencairan anggaran sebesar 5 persen.
Baca: Geledah 3 Rutan, KPK Bongkar Kasus Pungli ke Tahanan Korupsi hingga Temuan Dokumen Penting
Dengan demikian, dari nilai kontrak proyek konstruksi, sebanyak 50 persen di antaranya habis untuk keuntungan perusahaan, suap, dan PPN.
Pahala mencontohkan biaya pembangunan yang sebenarnya hanya membutuhkan Rp 1 miliar membengkak menjadi Rp 2 miliar.
“Kalau negara ini benar di anggaran Rp 2 miliar jembatannya jadi dua, bukan jadi satu,” tutur Pahala. “Tapi sekarang jadi satu, makanya lelet kita ngebangunnya karena untuk bikin apa saja dua kali lipat. Kecuali kue rapat karena harganya bisa dicek,” lanjutnya.
Kabar baik, karena kementerian yang dipimpin Basuki Hadimuljono sedang membangun sistem database harga konstruksi bernama Si Pasti.
Sistem digital ini akan menetapkan harga perhitungan sendiri (HPS) dalam pengadaan barang dan jasa sektor konstruksi.
Jika terdapat pejabat pemerintah dan vendor yang menetapkan HPS di atas standar Kementerian PUPR akan terdeteksi di sistem audit digital tersebut.
Saat ini, sistem itu sedang diterapkan Kementerian PUPR di balai-balai mereka di tingkat provinsi.
(Tribun-Video.com/Bayu pratama)
Baca berita terkait lainnya di sini.
# pembangunan # KPK # Pahala Nainggolan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.