Ganjar Diduga Terima Rp 100 M Uang Suap, TPN Singgung Ucapan Fahri Hamzah soal 'Capres Tersangka'

Editor: Dyah Ayu Ambarwati

Reporter: sara dita

Video Production: Aprilia Saraswati

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Gubernur Jawa Tengah sekaligus calon presiden Ganjar Pranowo dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi.

Tak hanya Ganjar, Indonesia Police Watch (IPW) turut melaporkan Direktur Utama Bank Jateng berinisial S.

Juru bicara KPK, Ali Fikri membenarkan adanya laporan tersebut.

Baca: Prabowo Tidak Ragu Cari Sosok Dirjen Pajak, Singgung Rasio Perpajakan Indonesia Kalah dari Malaysia

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan pihaknya melaporkan Ganjar atas dugaan penerimaan cashback dari perusahaan asuransi.

Nilai dugaan gratifikasi atau suap itu mencapai lebih dari Rp100 miliar yang diperkirakan terjadi sejak 2014 hingga 2023.

Sugeng menjelaskan bahwa perusahaan asuransi itu memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng yang dipahami sebagai cashback.

Baca: Deretan Aset Mewah Milik Supriyatno Eks Dirut Bank Jateng yang Dilaporkan ke KPK, Capai Rp 43 Miliar

Adapun Bank Jateng mengendalikan cashback dari perusahaan asuransi sebesar 16 persen dari nilai premi.

Nilai 16 persen tersebut kemudian diduga dialokasikan ke tiga pihak.

Yaitu untuk operasional bank, pemegang saham dan pemegang saham pengendali bank yang salah satunya adalah Ganjar.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Duduk Perkara Dugaan Gratifikasi yang Membuat Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK oleh IPW

# Ganjar # Uang Suap # TPN # Fahri Hamzah # KPK

Sumber: Tribunnews.com
   #Ganjar   #Uang Suap   #TPN   #Fahri Hamzah   #KPK
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda