Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan Serambi News, Indra Wijaya
TRIBUN-VIDEO.COM - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mengamankan dua warga negara asing (WNA) berkebangsaan Malaysia dan Bangladesh dari wilayah Pidie dan Kecamatan Meuraxa Banda Aceh.
Baca: Tim Gabungan Gelar Razia di Jalan Raya Tanjungpinang-Tanjunguban Km 10 Kota Tanjungpinang
Kedua WNA tersebut adalah MS (50) warga negara Malaysia yang masa tinggalnya di Indonesia sudah habis dan P (41) warga negara Bangladesh yang masuk ke Indonesia secara ilegal.
Baca: Mahasiswa PMII Menjerit gegara Harga Beras Naik, Geruduk Pendopo Bupati Ciamis Desak Turunkan Harga
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Banda Aceh, Gindo Ginting mengatakan tim ops gabungan mengaman MS karena melakukan pelanggaran keimigrasian. (*)
# WNA # Overstay # Malaysia # Bangladesh
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.