Langgar Aturan, 2 WNA Malaysia & Bangladesh Diciduk di Pidie & Banda Aceh Seusai 'Overstay' 6 Tahun

Editor: Dyah Ayu Ambarwati

Reporter: Yustina Kartika Gati

Video Production: Rania Amalia Achsanty

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan Serambi News, Indra Wijaya

TRIBUN-VIDEO.COM - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mengamankan dua warga negara asing (WNA) berkebangsaan Malaysia dan Bangladesh dari wilayah Pidie dan Kecamatan Meuraxa Banda Aceh.

Baca: Tim Gabungan Gelar Razia di Jalan Raya Tanjungpinang-Tanjunguban Km 10 Kota Tanjungpinang

Kedua WNA tersebut adalah MS (50) warga negara Malaysia yang masa tinggalnya di Indonesia sudah habis dan P (41) warga negara Bangladesh yang masuk ke Indonesia secara ilegal.

Baca: Mahasiswa PMII Menjerit gegara Harga Beras Naik, Geruduk Pendopo Bupati Ciamis Desak Turunkan Harga

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Banda Aceh, Gindo Ginting mengatakan tim ops gabungan mengaman MS karena melakukan pelanggaran keimigrasian. (*)

# WNA # Overstay # Malaysia # Bangladesh

Sumber: Serambi Indonesia
   #WNA   #overstay   #Malaysia   #Bangladesh
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda