Laporan Wartawan Tribun Jateng - Imah Masithoh
TRIBUN-VIDEO.COM - Anggota KPU Kabupaten Wonosobo, Riswahyu Raharjo resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi.
Kapolres Wonosobo AKBP Donny Sardo Lumbantoruan mengatakan, sebelum penetapan tersangka, polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi atas kasus tersebut.
Kapolres menjelaskan, dalam hal ini tersangka melanggar Pasal 546 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.