Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut tiga, Mahfud MD kembali menanggapi soal hak angket pada Sabtu (2/3/2024).
Diketahui, hak angket diibaratkan Mahfud seperti ban, di mana makin keras pompanya dan tidak akan digemboskan.
Menurutnya, dorongan hak angket semakin hari, semakin kuat dari partai-partai yang akan mengusungnya di DPR.
Baca: Anies Diminta Jaga Elektoral Jika Ingin Nyapres 2029, Pengamat: Susah Dia Gak Punya Jabatan Publik
Menurutnya, masyarakat banyak bertanya tentang masalah hak angket dan gugatan ke Mahkamah Konsitusi (MK).
Yakni terkait Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang diproses Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud.
Ada kesan seolah-olah pengajuan hak angket dan gugatan ke MK terkait hasil Pemilu 2024 hanya gertakan dan prosesnya mandek.
Padahal semua itu telah diproses TPN dan tinggal menunggu jadwal untuk diajukan.
Baca: Ditunjuk Prabowo Tangani Dugaan Korupsi Pembelian Jet Tempur Mirage Kemenhan, Hotman Pamer Video
Dia menjelaskan, untuk mengajukan gugatan atas hasil Pemilu 2024 ke MK harus menunggu putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai hasil penghitungan suara pada 20 Maret 2024.
Saat ini, dikatakan olehnya, tim hukum TPN Ganjar-Mahfud telah menyiapkan bukti-bukti dan tinggal menunggu MK membuka pendaftaran untuk gugatan hasil Pemilu 2024.
Dia sangat menyayangkan banyak pihak yang tidak mengerti tentang jadwal dan tahapan pemilu justru beropini seolah-olah TPN diam saja menunggu putusan KPU.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD Jamin Hak Angket Tidak akan Digemboskan
# Pilpres 2024 # hak angket # Real Count KPU # TPN Ganjar-Mahfud # Mahkamah Konstitusi (MK)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.