Menengok Kehidupan Anak-anak Terjerat Hukum di Lapas Anak Jakarta

Editor: Radifan Setiawan

Video Production: Muh Rosikhuddin

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPAK) Kelas II Jakarta Akhmad Sobirin mengatakan, pada tahun ini pihaknya akan kembali melanjutkan kegiatan-kegiatan pendidikan formal dan pendidikan informal terhadap anak binaan LPKA Kelas II Jakarta.

Pendidikan formal yang diberikan kepada anak binaan berupa kerja sama dengan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) terkait dengan kegiatan Kelompok Belajar (Kejar) Paket A, Paket B dan Paket C setara dengan tingkat SD, SMP, SMA di luar lapas.

Sedangkan pendidikan informal yang diberikan kepada anak binaan berupa kegiatan budidaya perikanan dan pertanian, sablon, menjahit, pembuatan roti dan kegiatan lain-lain.

Sobirin memaparkan, 83 anak binaan tersebut sebelumnya dijerat hukum atas beragam kasus kriminal.

47 anak di antaranya terlibat kriminal umum seperti tawuran, penganiayaan, hingga pencurian.

Kemudian, ada juga 30 anak yang terlibat kasus perlindungan anak serta enam anak lainnya terjerat narkoba.

Sobirin menjelaskan, penempatan anak binaan dalam kamar hunian diberlakukan sesuai rentang usia.

Tujuannya untuk meminimalisir kejadian-kejadian tidak diinginkan karena perbedaan usia yang sangat jauh .

Menurut Sobirin, petugas LPKA Jakarta terus memastikan agar kamar-kamar hunian tidak boleh lebih dari kapasitasnya.

Petugas juga selalu memerhatikan perlakuan terhadap anak-anak yang memang memerlukan pembinaan khusus dibanding tahanan dewasa.

Sementara itu, terhadap anak-anak yang usianya sudah lebih dari 18 tahun, akan dilakukan langkah asesmen untuk memindahkannya ke lapas dewasa.(*)

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda