4 Anggota Geng Jadi Tersangka Kasus Bullying Sekolah Swasta Serpong, Bagaimana Nasib Anak Vincent?

Editor: Ramadhan Aji Prakoso

Reporter: sara dita

Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Pihak kepolisian Polres Tangerang Selatan menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan perundungan atau bullying di salah satu sekolah swasta di Serpong yang melibatkan anak Vincent Rompies.

Kasat Reskrim Polres Tangetang Selatan, AKP Alvino Cahyadi di Polres Tangerang Selatan, Jumat (1/3/2024) mengatakan penetapan status ini berdasarkan hasil gelar perkara beberapa waktu lalu.

"Yang diduga melakukan tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur, dan atau pengeroyokan sebagaimana diatur dalam pasal 76C juncto pasal 80 UU RI no 35 tahun 2014," terangnya.

Baca: Jalani Pemeriksaan, Vincent Rompies Akan Kooperatif Hadapi Masalah Perundungan Sang Anak

Baca: Akhirnya Buka Suara, Vincent Rompies Sebut Anaknya Masih Jadi Saksi Kasus Bullying Binus Sepong

"Dengan inisial E berusia 18 tahun 3 bulan laki-laki, kedua inisial R berusia 18 tahun 3 bulan laki-laki, kemudian inisial J usia 18 tahun 11 bulan laki-laki, dan yang keempat inisial G usia 19 tahun laki-laki," beber Alvino.

Selain itu ada tujuh anak lainnya yang ditetapkan sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH), mereka semua merupakan anggota dari Geng Tai.

"Selanjutnya terhadap tujuh anak saksi ditetapkan sebagai Anak Berkonflik Dengan Hukum (ABH) yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan atau pengeroyokan seperti yang diatur dalam pasal 76C," tuturnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Bully di Serpong, Bagaimana Nasib Anak Vincent Rompies?, 

Host: Saradita
VP: Indra

# Geng # Vincent Rompies # Kasus Bullying # sekolah swasta

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda