Connie Pertanyakan Dasar Hukum Kenaikan Pangkat Bintang 4 Prabowo: Melanggar UU Seperti Keputusan MK

Editor: Bintang Nur Rahman

Reporter: Nur Rohman Urip

Video Production: Umi Wakhidah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Pemberian pangkat jenderal kehormatan bintang 4 kepada Prabowo Subianto masih menjadi perbincangan publik.

Kenaikan pangkat Prabowo dari bintang 3 ke bintang 4 itu menuai pro dan kontra.

Analis militer Connie Rahakundini Bakrie mempertanyakan dasar hukum pemberian pangkat itu.

Pernyataan itu disampaikan Connie pada Rabu (28/2).

Baca: [FULL] Prabowo Naik Pangkat Jadi Transaksi Politik? Pengamat: Langkah Jokowi Produk Politik Negara

Connie mengatakan sepanjang pengetahuannya, belum ada perubahan/pembaharuan pada UU no 20/2009.

Di mana UU tersebut menyatakan kenaikan pangkat kehormatan hanya diberikan kepada prajurit dan perwira aktif.

Oleh karena itu ia mempertanyakan dasar hukum yang dipakai Presiden dan jajaran TNI/Polri dalam memberikan pangkat jenderal kehormatan kepada Prabowo.

"Oleh karena itu, yang menjadi pertanyaan adalah dasar hukum apa yang digunakan Presiden dan juga segenap jajaran TNI, dari Panglima dan Kastaff AD untuk keputusan ini?" kata Connie.

Baca: Istana Beraksi, Tom Lembong Mengkritik | PDIP Sindir Prabowo Naik Pangkat | Aksi Gemoy Mayor Teddy

Menurut Connie belum ada rapat estafet Dewan di atas Dewan Jabatan Kepangkatan Tertinggi (Wanjakti ) yang diciptakan RI1 khusus.

Connie mengatakan pemberian pangkat kepada Prabowo seperti kasus Keputusan Mahkamah Konstitusi yang meloloskan Gibran Rakabuming sebagai cawapres.

Ia menyebut Wanjakti mengijinkan Panglima dan Kastaff untuk melanggar Undang-Undang.

"Ya seperti saat pasal dalam MK hendak "disulap" khusus bagi Gibran, sehingga "Wanjakti" itu mengijinkan Panglima dan Kastaff untuk melanggar UU diatas. Patut dicatat, Wanjakti hanya berlaku untuk pergerakan pangkat perwira aktif," tandas Connie. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Connie Bakrie: Apa Dasar Hukum Pemberian Gelar Jenderal Kehormatan kepada Prabowo?

VP: Nur Rohman Urip
Host: Umi Wakhidah

# Connie Bakrie # dasar hukum # Kenaikan Pangkat # Prabowo # Jenderal Kehormatan Bintang 4

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda