Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Hak angket yang mengusut kecurangan Pemilu 2024 diduga akan sia-sia.
Sebab hak angket DPR disebut-sebut tidak bisa membatalkan hasil Pilpres 2024.
Namun hanya akan berpengaruh kepada penyelenggara negara saja.
Dilansir dari Tribunnews.com, hal itu diungkapkan oleh Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Ichsan Anwary, pada Minggu (25/2).
Baca: Mahfud MD Tegaskan Hak Angket DPR Tidak untuk Hasil Pemilu dan Tak Mengubah Keputusan KPU & Bawaslu
“Hak angket DPR hanya berdampak kepada penyelenggara negara tetapi tidak bisa membatalkan hasil Pemilu 2024 khususnya pemilihan presiden yang sedang santer dibahas dimana-mana," kata dia
Menurut Ichsan, pengajuan hak angket hanya boleh dilakukan anggota DPR berdasarkan kepentingan hukum dan fungsi lembaga legislatif.
Pengajuan hak angket itu pun tak boleh dicampuri oleh pihak manapun.
Ia pun mengatakan bahwa kewenangan soal sengketa pemilu berada di tangan MK.
Sehingga setelah MK telah memutuskan, maka hasil final Pilpres tidak bisa dipengaruhi oleh hak angket DPR.
Baca: TKN Buka Suara Ungkap Makna Pertemuan SBY dan Prabowo di Cikeas, Sebut Berpeluang Temui Megawati
“Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga yang diberikan kewenangan oleh konstitusi untuk menyelesaikan sengketa pemilu, setelah diputuskan maka hasilnya final dan tidak bisa dipengaruhi Hak Angket DPR,” kata dia.
Ichsan menilai seharusnya pembahasan hak angket tidak perlu tergesa-gesa dibahas.
Sebab hingga saat ini hasil pemilu 2024 juga belum ditetapkan oleh KPU RI.
Diketahui sebelumnya, ide awal pengajuan hak angket DPR ini berawal dari capres nomor urut 03 Ganjar Pranowo.
Baca: Deretan Partai yang Diprediksi Tak Lolos Masuk Parlemen: PSI Baru Dapat 2.64 Persen
Usulan tersebut kemudian mendapatkan banyak dukungan, termasuk dari Koalisi Perubahan.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pakar Hukum: Hak Angket Hanya Berdampak ke Penyelenggara Negara, Tak Bisa Batalkan Hasil Pilpres
Host: Ariska Choirina
VP: Mellinia Pranandari
# pakar hukum # Hak Angket # Pilpres 2024 # Kecurangan Pemilu
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.