Yusril Ihsa Bersuara soal Isu Hak Angket DPR ke Pemerintah atau KPU, "Harus Diselesaikan Melalui MK"

Editor: Tri Hantoro

Reporter: Yessy Arisanti Wienata

Video Production: Dandi Bahtiar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Yusril Ihsa Mahendra selaku Pakar Hukum Tata Negara bersuara soal isu hak angket DPR terhadap pemerintah atau KPU.

Ia menyatakan bahwa "harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstiusi".

Dikutip dari Tribunnews pada (23/2), kabar itu disampaikannya kepada wartawan, Kamis (22/2/2024).

Menurut Yusril menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam pemilu dan dalam hal ini Pilpres, tak bisa digunakan.

Lantaran menurutnya, UUD NRI 1945 telah memberikan pengaturan khusus terhadap perselisihan hasil pemilu.

Dan tertulis bahwa yang menyelesaikan masalah tersebut harus melalui Mahkamah Konstitusi.

"Apakah hak angket dapat digunakan untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam pemilu, dalam hal ini Pilpres, oleh pihak yang kalah? Pada hemat saya tidak. Karena UUD NRI 1945 telah memberikan pengaturan khusus terhadap perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi," kata Yusril kepada wartawan, Kamis (22/2/2024).

Baca: Mahfud MD Tak Mau Campuri soal Hak Angket, & Yusril Sebut Hak Angket Tak Bisa GugurkanHasilPemilu

Baca: Susunan Kabinet Prabowo-Gibran dengan Nama AHY hingga Yusril Diisukan Bocor, TKN Pastikan Itu Hoaks

Keberadaan hak angket disebut Yusril, memang diatur dalam Pasal 20A ayat (2) UUD 1945.

Namun, Yusril juga menjelaskan berdasarkan Pasal 24C UUD NRI 1945.

Disebutnya, dengan jelas isinya menyatakan bahwa salah satu kewenangan MK adalah mengadili perselisihan hasil pemilihan umum, dalam hal ini Pilpres pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya final dan mengikat.

"Oleh karena itu saya berpendapat, jika UUD NRI 1945 telah secara spesifik menegaskan dan mengatur penyelesaian perselisihan Pilpres melalui MK, maka penggunaan angket untuk menyelesaikan perselisihan tersebut tidak dapat digunakan," ucap dia.

Menurutnya, penggunaan angket dapat membuat perselisihan hasil Pilpres berlarut-larut tanpa kejelasan kapan akan berakhir.

Sehingga, menurut Yusril putusan MK dalam mengadili sengketa Pilpres lah yang akan menciptakan kepastian hukum.

"Penggunaan angket dapat membuat perselisihan hasil Pilpres berlarut-larut tanpa kejelasan kapan akan berakhir. Hasil angket pun hanya berbentuk rekomendasi, atau paling jauh adalah pernyataan pendapat DPR," imbuh Yusril.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Isu Hak Angket, Yusril Nilai Sebaiknya Penyelesaian Masalah Pilpres Dibawa ke MK, Bukan DPR

#beritaterkini #beritaterbaru #beritaviral #kabarterkini #yusril #bukasuara #soal #hakangket #pilpres2024 #pemilu2024

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda