Keluarga Korban Pembunuhan di Ngantru Pasang Poster di Depan PN Tulungagung Minta Hukum Mati Pelaku

Editor: Khaira Nova Hanugrahayu

Video Production: Latif Ghufron Aula

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan Wartawan Tribun Mataraman, David Yohanes

TRIBUN-VIDEO.COM - Sejumlah poster berisi tulisan tuntutan hukuman mati dipasang di depan Pengadilan negeri (PN) Tulungagung , Rabu (21/2/2024).

Pemasangnya adalah keluarga almarhum pasangan suami istri Tri Suharno dan Ning Nur Rahayu, korban pembunuhan dengan terdakwa Edi Porwanto (44) alias Glowoh.

Pemasangan tulisan ini dilakukan sebelum sidang putusan perkara ini.

Mereka mengharap majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana mati kepada terdakwa, seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Hukuman adil buat pelaku pembunuhan berencana adalah hukuman mati," tulisan di salah satu poster yang dipasang.(Tribun-Video.com/TribunMataraman.com)

# pembunuhan # Tulungagung # JPU

Sumber: Tribun Video
   #pembunuhan   #Tulungagung   #JPU
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda