TRIBUN-VIDEO.COM - Isu pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya ramai disuarakan oleh berbagai pihak seiring dengan munculnya dugaan kecurangan Pilpres 2024.
Anggota DPR RI Fraksi PDIP Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mengomentari isu tersebut.
Hasanuddin mengatakan, pemakzulan Presiden Jokowi bisa dilakukan dengan menggunakan hak angket.
Pernyataan itu disampaikan oleh Hasanuddin pada Kamis(22/2/2024).
Baca: AHY Dilantik Jadi Menteri, Pengamat: Jokowi Butuh Demokrat demi Selesaikan Pemerintahan dengan Mulus
Hasanuddin menyebut DPR bisa mengusulkan hak angket pemakzulan presiden.
"Proses pemakzulan presiden memang tidak sederhana namun tetap bisa dilakukan. DPR dapat mengusulkan hak angket pemakzulan presiden," kata TB Hasanuddin.
Usulan tersebut bisa terwujud jika mendapatkan persetujuan dari rapat paripurna yang dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota DPR.
Menurut Hasanudin, setidaknya ada 5 partai politik yang kemungkinan ingin mengusulkan hak angket pemakzulan Jokowi karena merasa dicurangi dalam Pilpres 2024.
Baca: Live Update Pilpres: Isu Jokowi Sedang Rancang Strategi di Balik Pelantikan AHY sebagai Menteri ATR
Total jumlah suara yang ingin melakukan hak angket diprediksi akan mencapai 314 suara.
Sedangkan partai koalisi pro Jokowi hanya berjumlah 261 suara.
Dengan begitu, keputusan bisa diambil lantaran jumlah yang setuju sudah melebih setengah dari jumlah keseluruhan anggota DPR.
Hasanuddin mengatakan, setelah proses tersebut maka DPR akan mengeluarkan hak menyatakan pendapat yang menyebut bahwa presiden harus diberhentikan. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PDIP: Pemakzulan Presiden Bisa Dilakukan DPR Melalui Hak Angket,
Host: Umi Wakhidah
Vp: Valen
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.