Satpol PP Pati Tertibkan PKL yang Berjualan di Alun-Alun Simpang Lima: Itu Zona Merah, Langgar Perda

Editor: Restu Riyawan

Reporter: Adila Ulfa Muna Risna

Video Production: yohanes anton kurniawan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan Tribun Muria-Mazka Hauzan
TRIBUN-VIDEO.COM- Satpol PP Kabupaten Pati menertibkan para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di Kawasan Alun-Alun Pati, Jumat (16/2/2024) malam.

Petugas meminta para PKL membereskan dagangan mereka. Sebab, sesuai peraturan daerah yang berlaku di Kabupaten Pati, kawasan Alun-Alun Simpang Lima termasuk zona merah atau zona larangan bagi PKL.

Baca: Gara-gara Pemilu 2024, Harga Cabai Setan Meroket Jadi Rp 100 Ribu di Kota Lubuklinggau Sumsel

Satpol PP lalu mengumpulkan para PKL di halaman Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pati .

Di sana, Kepala Satpol PP Pati Sugiyono memberikan imbauan pada PKL agar tidak lagi berjualan di zona merah. (*)

#satpolpp #pati #simpanglima

Sumber: Tribunnews.com
   #Satpol PP   #PKL   #Pati
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda