Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan Wartawan Tribun Timur, Sauky Maulana
TRIBUN-VIDEO.COM - AR (32) warga Kecamatan Lamasi, Kabupaten Luwu , Sulawesi Selatan harus mendekam di penjara.
Dia digelandang ke Mapolres Luwu, setelah melakukan rudapaksa dan membunuh Nurul Adelia (22) perempuan asal Kelurahan Cilallang, Kecamatan Kamanre, Luwu.
Pelaku membunuh korban pada, Selasa (13/2/2024) dan membuang jenazah korban di Kecamatan Walenrang Utara.
Kapolres Luwu, AKBP Arisandi menerangkan, korban meregang nyawa akibat luka tusuk di bagian dada sebelah kanan.
"Pelaku menikam korban dengan cara menikam dada sebelah kanan korban sebanyak satu kali dengan menggunakan sebilah badik," terangnya, Senin (19/2/2024).(Tribun-Video.com/Tribun-timur.com)
# rudapaksa # Tikam # Kabupaten Luwu
Emosi Korban Melawan saat Dirudapaksa, Pria di Luwu Tikam Wanita hingga Tewas dan Jasad Dibuang
Editor: Khaira Nova Hanugrahayu
Video Production: Ika Vidya Lestari
Sumber: Tribun Video
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.