Diduga Buat Skenario Tenggelam Dante, Yudha Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Bakal Dihukum Mati?

Editor: Aditya Wisnu Wardana

Video Production: Roni Yoga Irawan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM, KEBAYORAN BARU - Yudha Arfandi alias YA (33), kekasih Tamara Tyasmara dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Polisi mengungkap alasan menjerat Yudha Arfandi dengan pasal tersebut.

Diketahui, Yudha Arfandi merupakan tersangka kasus kematian anak Tamara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6).

Tersangka diduga dengan sengaja menenggelamkan Dante di kolam renang hingga korban tewas.

Peristiwa dugaan pembunuhan itu terjadi di kolam renang di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (27/1/2024).

"Terkait pembunuhan berencana tentunya nanti kami selaraskan keterangan-keterangan saksi yang ada. Namun dari pasal yang kita terapkan, kami sudah menerapkan Pasal 340 yang mana pasal pembunuhan berencana," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Selasa (13/2/2024).

Baca: Tamara Tyasmara dan Angger Dimas Bakal Diperiksa Kejiwaannya terkait Kematian Dante

Wira mengungkapkan, salah satu indikasi adanya perencanaan yaitu saat tersangka menyadari aksinya menenggelamkan Dante dipantau oleh lifeguard.

"Jadi ini seperti ada merencanakan kalau jangan sampai ketahuan dan betul-betul itu seolah-olah dikemas bahwa itu kematian daripada korban itu akibat tenggelam," ungkap dia.

Guna memperkuat pembuktian pasal terkait pembunuhan berencana, polisi akan meminta keterangan sejumlah saksi dan ahli.

"Termasuk kami akan melakukan pemeriksaan terhadap orang yang memiliki sertifikasi untuk melatih renang, maupun ahli di bidang renang," ujar Wira.

Momen Yudha berkali-kali membenamkan kepala Dante itu terekam CCTV yang ada di tempat kejadian perkara (TKP).

Baca: Seminggu sebelum Dante Meninggal Ternyata Tamara Tyasmara Datangi Kolam Renang Ditemani Pacarnya

Sebelum membenamkan kepala Dante, Yudha lebih dulu menengok ke kiri dan kanan untuk memastikan tidak ada orang yang melihat aksinya.

"Modus operandi yang dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, bahwa tersangka melihat ke arah kanan dan kiri memastikan tidak ada orang yang melihat lalu kemudian membenamkan korban ke dalam kolam sebanyak 12 kali dengan durasi waktu bervariasi," kata Wira.

Wira mengungkapkan, durasi waktu terlama penenggelaman Dante yaitu selama 54 detik.

"Pertama 14 detik, 24 detik, empat detik, dua detik, 26 detik, empat detik, 21 detik, tujuh detik, 17 detik, delapan detik, dan 26 detik. Sedangkan yang terakhir adalah sebanyak 54 detik," ungkap Dirreskrimum.

Dalam kasus ini, Yudha disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati.

Sejak Sabtu (10/2/2024), polisi juga sudah resmi menahan YA di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Yudha Arfandi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Bikin Skenario Seolah Dante Tewas Tenggelam

 

# Kabar selebriti # Dante # Yudha Arfandi # Kasus Pembunuhan # Tamara Tyasmara # viral

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda