Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Mahfud MD selaku calon wakil presiden (cawapres) nomor urut tiga menyatakan setuju jika koruptor dijatuhi hukuman mati.
Ia bahkan gamblang menyebut bahwa China menjadi satu negara yang dijadikan referensi oleh Mahfud MD.
Hal tersebut diungkap Mahfud saat ia menjawab pertanyaan warga bernama Delon Sianipar dalam acara Tabrak Prof! di Posbloc, Jakarta, Rabu (7/2/2024).
"Berani enggak, setelah Profesor dan Pak Ganjar nanti berkuasa, menjadi presiden dan wakil presiden, sejak itu siapapun yang korupsi berikan hukuman yang mengerikan, hukuman mati untuk mereka semua?" kata Delon dalam acara tersebut.
Baca: Anies Kaget War Tiket Kampanye di JIS Diakses 3,5 Juta Kali: Kalahkan Coldplay
Dikutip dari Tribunnews pada (8/2), menjawab pertanyaan itu, Mahfud mengakui hukuman mati kepada koruptor yang diberlakukan, China bisa menjadi referensi bagi Indonesia.
"Tentu China juga menjadi referensi kita dan saya selalu mengatakan, saya setuju koruptor itu dijatuhi hukuman mati," kata Mahfud.
Mahfud menjelaskan, dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebenarnya sudah mengatur soal hukuman mati bagi koruptor.
Menurut Mahfud, hukuman mati ini bisa diberikan hanya dengan syarat, dilakukan dalam keadaan krisis.
Baca: Aliansi Mahasiswa Solo Raya Demo di Depan Balaikota Solo, Cari Gibran hingga Diwarnai Bakar Ban
Namun, masih belum menjelaskan lebih lanjut terkait keadaan krisis seperti apa agar koruptor bisa dijatuhi hukuman mati.
"Cuma karena syaratnya harus dilakukan dalam keadaan krisis itu, krisisnya tidak dijelaskan, ukuran krisis apa? Kalau krisis ekonomi apa iya, ukurannya apa gitu, sehingga jaksa tidak ada yang berani menuntut," kata Mahfud.
Sehingga, ia mengusulkan agar aturan itu diubah, agar pelaku dapat dijatuhi hukuman mati tanpa ada ketentuan dilakukan dalam keadaan krisis.
"Misalnya, yang (korupsi) dalam jumlah tertentu bisa diancam hukuman mati meskipun tidak dalam keadaan krisis, itu coret saja krisisnya itu, itu bisa," ujar Mahfud.
Baca: [FULL] Klarifikasi Sappe, Caleg PKS yang Disebut Settingan jadi Nelayan: Apa yang Salah?
Namun, Mahfud mengingatkan bahwa dalam KUHP, terdapat aturan hukuman mati bisa diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup jika terpidana berkelakuan baik selama 10 tahun setelah vonis dijatuhkan.
Mahfud menilai aturan KUHP tersebut tetap harus dihormati, tapi yang jelas ia sepakat bahwa korupsi harus diberantas sampai ke akar-akarnya.
"Mari semuanya kita tata ke depan, pokoknya kita harus berantas korupsi ini sampai ke akar-akarnya," tegasnya.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Janji Mahfud Jelang Seminggu Pencoblosan Pilpres 2024: Revisi UU KPK, Setuju Koruptor Dihukum Mati
Host: Yessy Wienata
VP: Dandi Bahtiar
# Mahfud MD # koruptor # hukuman mati # China # Referensi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.