108,39 Gram Narkoba Diamankan Polres Tabalong, 3 Tersangka Diringkus di Kecamatan Muara Uya

Editor: Dyah Ayu Ambarwati

Reporter: Adila Ulfa Muna Risna

Video Production: Latif Ghufron Aula

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan Banjarmasin Post - Isti Rohayanti

TRIBUN-VIDEO.COM - Awal Februari 2024 kemarin, Satresnarkoba Polres Tabalong berhasil mengamankan ratusan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Muara Uya.

Baca: Kejari Sabang Eksekusi Cambuk ke Terpidana Judi Online, Dihukum 20 Kali Cambuk Dipotong Masa Tahanan

Sedikitnya ada tiga tersangka yang diamankan pada jaringan yang sama. Bahkan ketiganya saling terkoneksi untuk penjualan dan peredaran narkoba di Kecamatan Muara Uya.

Baca: Ibu Korban Tak Kuasa Menahan Tangis Dengar Pembunuh Anaknya Divonis Ringan 7 Tahun Penjara

Ketiga tersangka yakni BI (36), MF (23) dan MUS (44). Ketiganya dibekuk oleh Satresnarkoba Polres Tabalong pada tempat yang berbeda dan hasil pengembangan dari penangkapan terhadap BI yang diamankan di objek wisata Riam Bidadari, Desa Lumbang, Kecamatan Muara Uya. (*)

# narkoba # Tabalong # sabu-sabu

Sumber: Banjarmasin Post
   #narkoba   #Tabalong   #sabu-sabu
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda