PN Bojonegoro Klaim Dakwaan JPU Kejari Tak Cermat, Kasus Pencurian Ayam Selesai, Terdakwa Dibebaskan

Editor: Dyah Ayu Ambarwati

Reporter: Adila Ulfa Muna Risna

Video Production: Latif Ghufron Aula

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan Harian Surya - Yusab Alfa Ziqin

TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro memutuskan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bojoengoro dalam kasus pencurian ayam jago dengan terdakwa Suyatno, tidak cermat.

Baca: Miris, Anak Jadi Alat Orangtua Curi Perhiasan Siswa TK di Ponorogo, Ibu Korban Bongkar Modus

Putusan sesuai eksepsi penasehat hukum Suyatno tersebut dibaca Ketua Majelis hakim PN Bojonegoro Mahendra Prabowo Kusumo dalam sidang agenda Putusan Sela di Ruang Kartika PN Bojonegoro, Rabu (7/2/2024) siang.

Baca: Jika Menang Pilpres, Mahfud MD Janji akan Buka Akses di Setiap Desa bagi Penyandang Disabilitas

Sesuai keputusan dimaksud, Majelis Hakim PN Bojonegoro menyatakan dakwaan JPU Kejari Bojonegoro dalam perkara pencurian ayam jago dengan terdakwa Suyatno ini batal demi hukum. Perkara tersebut pun selesai. (*)

# Bojonegoro # pencurian ayam # Kepala Desa

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda