TRIBUN-VIDEO.COM- Suasana haru menyelimuti gelaran sidang putusan perkara pidana pembunuhan dengan terdakwa MAJ (17), warga Kelurahan Mlajah, Kota Bangkalan, Rabu (7/2/2024).
Ny Hujjah selaku ibu korban tidak kuasa menahan isak tangis begitu Ketua Majelis Hakim PN Bangkalan, Ernila Widikartikawati menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara atau dua tahun lebih ringan dari dakwaan jaksa.
Menggunakan Bahasa Madura, Ny Hujjah menyampaikan kegundahannya atas hasil putusan sidang. Dengan nada bergetar, ia mengungkapkan bahwa dirinya tidak menerima vonis 7 tahun penjara kepada terdakwa MAJ. (*)
# Kota Bangkalan # Madura # ibu korban # pembunuhan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.