Kalau KPU tidak Langgar Etik Sudah Pasti Gibran tak Jadi Cawapres | Wawancara Eksklusif

Editor: Srihandriatmo Malau

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO - Kalau Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melanggar etik, maka sudah pasti Gibran Rakabuming Raka tidak jadi Calon Wakil Presiden (Cawapres) di Pilpresn 2024.

Hal itu disampaikan Koordinator advokat Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0 Patra M Zen saat sesi wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra di Studio Tribunnews, Palmerah, Jakarta, Rabu (7/2/2024).

Patra mengatakan itu merespon putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia yang menjatuhkan sanksi keras kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas putusannya menetapkan Gibran sebagai cawapres pada Pilpres 2024.

Keputusan itu dibacakan usai sidang terbuka DKPP RI, yang digelar di Ruang Sidang DKPP RI, Gedung Training Learning Center (TLC), Jalan Wahid Hasyim Nomor 117, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024) lalu.

Sidang digelar menyusul aduan yang dilayangkan tiga aktivis prodemokrasi dan kelompok advokat Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) jilid 2.(*)

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda