TRIBUN-VIDEO.COM - Pada hari ini Selasa (6/2/2024), Polda Jawa Barat melimpahkan kedua tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amelia Mustika Ratu.
Kedua tersangka, yakni Yosep dan Danu dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Subang.
Dikutip dari TribunJabar, yang pertama sampai di Kejari Subang adalah Danu didampingi LPSK.
Turun dari mobil, Danu terlihat mengenakan pakaian tahanan, masker, dan tangannya diborgol.
Kemudian, Yosep tampak datang satu jam setelahnya.
Bahkan, Yosep sempat melambaikan tangan kepada awak media.
Pelimpahan kedua tersangka ke Kejari Subang ini menandakan kasus pembunuhan tersebut telah memasuki babak baru.
Persidangan Yosep dan Danu akan akan segera digelar di Pengadilan Negeri Subang.
Selain kedua tersangka yang dilimpahkan, sejumlah barang bukti kasus tersebut juga sudah berada di Kejari Subang.
Barang-barang bukti itu, antara lain mobil Alphard, satu unit mobil Toyota Yaris berwarna kuning lime, satu unit motor matik Honda Scoopy berwarna merah, dan satu unit motor bebek Yamaha Vega Z R.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS: Polda Jabar Limpahkan 2 Tersangka Kasus Subang ke Kejari, Yosep Lambaikan Tangan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.