TRIBUN-VIDEO.COM - Ulah Amin (58) yang mencabuli MM (13) salah satu pelajar SMP di Palembang, Sumatera Selatan membawanya berakhir di penjara.
Orangtua korban melaporkan Amin ke polisi. Dalam pemeriksaan, Amin diketahui mencabuli MM dengan iming-iming uang Rp 5.000 ketika korban berkunjung ke rumahnya di kawasan Kecamatan Ilir Timur II Palembang.
"Sudah empat kali dan selalu saya kasih uang Rp 5.000 untuk jajan," kata Amin dengan wajah tertunduk malu, Jumat (20/12/2018).
Dilanjutkan Amin, ia tak mengetahui jika aksi cabulnya tersebut telah dilaporkan ke polisi.
Setelah mendapatkan surat panggilan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palembang, penyidik langsung menetapkannya sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
"Waktu datang saya tidak tahu kenapa dipanggil polisi, baru tahu ketika diperiksa soal ini. Saya menyesal," ujarnya.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Palembang Ipda Henny Kristianingsih mengatakan, Amin kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Atas kasus tersebut, Amin terancam dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas 4 tahun penjara.
"Korban melapor dan kami melakukan penyelidikan, sekarang sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," ujar Henny.(Kompas.com/Kontributor Palembang, Aji YK Putra)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelajar SMP Dicabuli Pria Setengah Baya Setelah Diimingi Rp 5 Ribu"
ARTIKEL POPULER
Baca: Kenal 8 Hari lalu Dirayu Datang ke Rumah Pacar, Siswi SMK Dicabuli, Pelaku Mengaku Suka Sama Suka
Baca: Seorang Kakek di Yogyakarta Berusia 56 Tahun, Cabuli Cucu dan Keponakannya Selama Hampir Setahun
Baca: Ibu Tiri Curiga Perut Anaknya Membesar, Korban Ungkap Ayah Berkali-kali Cabuli hingga Hamil 4 Bulan
TONTON JUGA:
<iframe src="https://www.youtube.com/embed/Q6HhuRy3h-k" width="360" height="360" scrolling="no" frameborder="0"></iframe>
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.